Sejarah RSUD Panyabungan
RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal diperkirakan didirikan pada tahun 1920. Sebelum Kabupaten Mandailing Natal dimekarkan pada Tahun 1999 pengelolaan RSUD Panyabungan masih dibawah Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten Tapanuli Selatan.
RSUD Panyabungan terletak di Jalan Merdeka No. 40 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan kabupaten terujung sebelah barat Provinsi Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat. Jarak yang harus ditempuh ke ibukota Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan) lebih kurang 522 Km dan ke ibukota Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang) lebih kurang 394 Km.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana RSUD merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud, RSUD Panyabungan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Pada tahun 2014 RSUD Panyabungan ditetapkan sebagai rumah sakit tipe C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/2408/2014 tanggal 20 Agustus 2014 dengan kapasitas tempat tidur untuk rawat inap saat ini sebanyak 116 tempat tidur.
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat RSUD Panyabungan memiliki izin operasional dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 15022300918190001 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Kelas C dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan tanggal 20 September 2023. Di samping itu, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 445/541/RSU/VI/2016, RSUD Panyabungan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini tentunya memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
- Nama Rumah Sakit : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan
- Kelas Rumah Sakit : Kelas C
- Struktur Pengelolaan : Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Alamat : Jalan Merdeka No.40 Kayujati Panyabungan
- Kecamatan : panyabungan kota
- Kota : Panyabungan
- Kab. Mandailing Natal
- Provinsi : Sumatera Utara
- Jumlah Tempat Tidur : 116 TT
- Email : [email protected]
Lokasi RSUD Panyabungan
Rumah sakit umum beralamat di Jl.Merdeka No.40 Telp (0636) 20181 Panyabungan Kota kabupaten. Mandailing Natal dan didirikan pada tahun 1920. Luas area RSUD Panyabungan 9.475,35 m² dan luas bangungan 8.650 m².
RSUD Panyabungan terletak di jalan lintas sumatera di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dengan jumlah penduduk 496.975 jiwa.
Jarak tempuh dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara ke RSUD Panyabungan + 522 Km sedangkan jarak dari ibu kota Provinsi Sumatera Barat ke RSUD Panyabungan + 384 Km. Lokasi RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Gambar 2.1 Lokasi RSUD Panyabungan
- Visi dan Misi
Sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan periode Tahun 2021-2026 disebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan memiliki visi dan misi sebagai berikut :
- Visi Rumah Sakit
“Menjadi Rumah Sakit rujukan utama untuk daerah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) di tahun 2026 ”.
- Misi Rumah Sakit
- Mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan terakreditasi dengan mengutamakan keselamatan pasien serta kepuasan pelanggan
Penjelasan:
- Kualitas pelayanan terakreditasi, yaitu pelayanan yang berstandar pada akreditasi paripurna.
- Mengutamakan keselamatan pasien yaitu pelayanan yang mengarah pada pendekatan manajemen risiko klinis dan non klinis.
- Mengutamakan kepuasan pelanggan, yaitu pelayanan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan dapat dipahami oleh pelanggan.
- Mewujudkan tata kelola rumah sakit yang professional, integritas dan beretika
Penjelasan:
- Tata kelola yang profesional, yaitu penataan sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis rumah sakit sesuai dengan standar yang berlaku.
- Tata kelola yang integritas, yaitu penataan sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis rumah sakit yang konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tata kelola rumah sakit yang beretika, yaitu penataan sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis rumah sakit menunjukkan kesediaan dan kesanggupan untuk mentaati ketentuan dan norma yang berlaku
- Tugas dan Fungsi
Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Rumah Sakit mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
- Nilai – Nilai Organisasi
Pada tahun 2022 RSUD Panyabungan telah mencetuskan motto layanan yang baru dengan mengadopsi budaya kearifan lokal pada daerah Mandailing Natal, yakni “SIJEGES” yang berarti “CANTIK”. SIJEGES itu memilki kepanjangan kata-kata berikut:

Direktur dari masa ke masa
Berikut ini adalah gambar direktur RSUD Panyabungan dari Tahun 1960 sampai dengan sekarang beserta masa jabatannya:
