Beranda>Instalasi Gawat Darurat

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawat Daruratan bahwaInstalasi Gawat Darurat adalah salah satu unit pelayanan di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal (bagi pasien yang datang langsung ke rumah sakit) / lanjutan (bagi pasien rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain ataupun dari PSC 119), menderita sakit ataupun cedera yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya.

Penanganan kegawatdaruratan di RSUD Panyabungan meliputi pelayanan kegawatdaruratan level I yaitu memberikan pelayanan sebagai berikut:

  1. Diagnosis dan penanganan permasalahan pada jalan nafas (airway problem), ventilasi pernafasan (breathing problem), dan sirkulasi pembuluh darah (circulation problem).
  2. Melakukan resusitasi dasar, stabilisasi dan evakuasi.

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Panyabungan buka setiap hari selama 24 Jam. Gambar Instalasi Gawat Darurat (IGD) dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

X