Berdasarkan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal pada Pasal 4, Susunan Organisasi RSUD Panyabungan terdiri dari:
- Direktur
- Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Program dan Keuangan;
- Sub Bagian Pelaporan dan Informasi Publik.
- Bidang Pelayanan Medis
- Seksi Sumber Daya Pelayanan Medis;
- Seksi Mutu Pelayanan Medis.
- Bidang Keperawatan
- Seksi Sumber Daya Pelayanan Keperawatan;
- Seksi Mutu Pelayanan Keperawatan.
- Bidang Penunjang
- Seksi Sumber Daya Pelayanan Penunjang;
- Seksi Mutu Pelayanan Penunjang.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Komite Medis
- Satuan Pemeriksaan Internal
Berikut ini adalah gambaran struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan yang telah ditetapkan pada Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 41 Tahun 2023 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal:

Gambar Struktur Organisasi RSUD Panyabungan
Dewan Pengawas RSUD Panyabungan
Dewan Pengawas RSUD telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 445/0553/K/2022 tanggal 21 April 2022 kemudian mengalami perubahan atas Keputusan Bupati Mandailing Nomor: 445/1279/K/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang penetapan dewan pengawas pola pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Panyabungan dengan susunan sebagai berikut:
- Alamulhaq Daulay,SH : Ketua merangkap Anggota
- Abdul Hakim Nasution, S.Sos : Wakil Ketua merangkap Anggota
- Herman Birje, S.Pd : Anggota
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 445/0604/K/2022, ditetapkan H. Sahminan sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Panyabungan. Berikut ini adalah gambaran struktur organisasi Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan:
